"Setelah polisi mendapat laporan penemuan pria tewas di rumah daerah Pajangan lalu melakukan penyelidikan dan meringkus APB di angkringan daerah Kasihan," ujarnya.

Sedangkan untuk DS dan BG polisi amankan di Kapanewon Pandak, Bantul. Ketiganya saat ini polisi tetapkan sebagai tersebut.

"Jadi yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka ada tiga orang, untuk D dan L masih kami buru," ucapnya.

Subihan menambahkan, bahwa D merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan empat pelaku lain bukanlah residivis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni DS (26), warga Kasihan, Bantul dan BG (21), warga Pandak dan APB (25), warga Kraton, Kota Jogja disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP mengatur tentang bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Lalu Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan matinya orang. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.