Anggi menyebut 20 video mesum sesama lelaki itu dibuat oleh kedua tersangka tanpa ada pihak lain.
"Kalau untuk terkait dengan persoalan pembuatan video ataupun konten, itu hanya mereka berdua saja," kata Anggi.
Diberitakan sebelumnya, dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum sesama jenis berjudul 'A Day in My Life'. Kedua tersangka dijerat pasal pornografi dan terancam 10 tahun penjara.
"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Anggi menyebutkan saat ini MR dan MA telah ditahan dan dititipkan di rumah tahan atau rutan Lapas Pondok Rajeg.