"Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas," kata Anggi.

Diketahui, MR dan MA ditangkap setelah video adegan mesumnya yang dibuat di Leuwiliang, Bogor, viral di media sosial. Pelaku ditangkap tak lama kemudian pada Sabtu (19/9) malam.

MR dan MA ternyata sudah memproduksi 20 video adegan mesum yang mereka buat di berbagai tempat sejak Juli lalu. Kedua tersangka kemudian memperjualbelikan video tersebut di grup khusus media sosial, dengan tarif Rp 150 ribu per sekali akses.

"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," kata Anggi.