NADIKABAR.COM — Jangan sampai salah kaprah soal SIM Digital. Ini bukan SIM fisik yang di-screenshot lalu disimpan di galeri, melainkan SIM sudah terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas.

SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib dibawa setiap kali kamu berkendara. Namun kerap kali pengendara lupa untuk membawa SIM lantaran dompet tertinggal di rumah. Tapi sekarang sudah ada SIM Digital, jadi nggak perlu khawatir kalau SIM fisik tertinggal di rumah.

Dikutip laman Korlantas Polri, jika ada pemeriksaan dari pihak kepolisian, kamu hanya perlu menunjukkan SIM Digital yang ada di handphone. Tapi jangan salah kaprah, maksudnya SIM Digital yang ada di handphone itu bukan SIM fisik yang difoto atau screenshot dan disimpan di galeri ya, melainkan SIM yang sudah tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.