NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial MT (44) sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) AKBP Evi Pagari mengatakan aksi yang dilakukan MT selaku ayah kandung terhadap anaknya diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.

Evi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.

"Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.

"Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Evi.