Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pelapor serta saksi-saksi, memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A, dan menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban," tutur Evi.
Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.
"Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ujar Evi.
Dalam perkara ini, MT dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.