Tedjo mengatakan, pengajuan restitusi tersebut dilakukan agar penyidik segera berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlindungan saksi dan korban.
"Kami juga menyampaikan surat kepada penyidik terkait permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak korban. Harapannya nanti penyidik di Polresta Banyuwangi bisa berkoordinasi dengan LPSK, terkait dengan pemenuhan hak korban anak sehubungan dengan hak restitusi," lanjutnya.
Sementara itu, penyidik Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Tedjo menilai, proses penyidikan masih berjalan wajar karena penyidik menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi yang juga berstatus sebagai korban.