"Saat ini berdasarkan yang kami terima, berkas masih dilengkapi oleh tim penyidik untuk kemudian dilimpahkan pada kejaksaan. Bagi saya ini tidak lambat, karena berdasarkan yang disampaikan penyidik juga ada kendala kesulitan untuk memanggil saksi yang juga korban lainnya," jelas Tedjo.
Untuk mempercepat proses pengajuan restitusi, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat secara langsung kepada LPSK. Langkah itu dilakukan agar proses asesmen kebutuhan ganti rugi dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan perkara pidana.
"Kami akan mengirim surat pada LPSK karena LPSK yang memiliki kewenangan untuk asesmen dengan penyidik Polresta Banyuwangi guna melengkapi berkas restitusi. Harapan kami, nantinya ketika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah dilengkapi dengan berkas restitusinya," pungkas Tedjo.