Kini polisi masih menyelidiki keberadaan NH. Sebab, NH sudah tidak ada di rumah sejak 7 September lalu.
"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami, karena keberadaan tersangka sudah tidak berada di rumahnya," papar Wiwit.
"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya. Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberi tahu, takutnya nanti malah (kabur) lebih jauh lagi," sambungnya.
Meski begitu, polisi belum memasukkan NH sebagai DPO. Pihaknya masih proses untuk melacak keberadaan NH.
"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ungkap Wiwit.
Diketahui kasus ini mengemuka usai keluarga melaporkan ke polisi pada 7 September lalu. Korban yang berusia 21 tahun itu kini tengah mengandung akibat diperkosa NH.
"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.