Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.
"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9). Bukti-bukti kejadian pun turut disertakan dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.
"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.
Sementara pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, menyebut tindakan yang dilakukan mantan Pengurus Ponpes berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati bukan pemerkosaan. Pihak Ponpes menyebut perbuatan NH ke korban itu adalah zina.
"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," kata Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto saat konferensi pers Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
Heri menyebut putri pengasuh ponpes yang merupakan istri pelaku juga merupakan korban. Pihaknya memastikan pihaknya siap mendukung penyelidikan polisi dalam kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.