Hal serupa juga tertulis dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Miswar bin Yazid Al-Maliki. Ketika Rasulullah SAW salat dan meninggalkan sesuatu yang tidak dibacanya, seorang lelaki berkata kepada beliau "Wahai Rasulullah, engkau telah meninggalkan ayat sekian dan sekian." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mengapa kamu tidak mengingatkanku?" (HR Abu Dawud)

Dilansir situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik makmum laki-laki maupun perempuan memiliki tugas dan berhak untuk membetulkan bacaan imam yang terhenti atau salah. Ketentuan ini dilandaskan pada sebuah hadits berikut.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ, وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Artinya: "Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan." (HR Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, makmum laki-laki dapat membetulkan bacaan imam dengan mengucapkan tasbih (subhanallah). Sementara makmum perempuan dapat membetulkan bacaan imam dengan tashfiq atau menepuk tangan.