Pasca-penurunan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) sejak 21 September 2026, Badan Geologi menerbitkan zona bahaya baru. Masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah utama serta radius 1 kilometer dari kedua pulau baru.

"Imbauannya warga di sepanjang pesisir Pantai Banten dan Lampung untuk tetap tenang, tidak memercayai isu hoaks terkait tsunami, serta mematuhi arahan keselamatan dari BPBD setempat," kata dia.