"Kita sering membuat struktur dulu tanpa tahu mau ke mana. Kebijakan MBG, oke perihal kedaulatan rakyat, tapi implementasinya yang perlu dipersoalkan. Ada memang yang namanya collaborative governance, tapi praktiknya tidak boleh keliru," ujar Marlan.
Ia pun menekankan beberapa langkah strategis, dimulai dari perluasan fokus reformasi administrasi hingga pergeseran paradigma pelayanan dari sekedar pemberian pemerintah menjadi hak fundamental warga negara. Selain itu, diperlukan digitalisasi inklusif serta penguatan public trust.
Mekanisme partisipasi masyarakat seperti Musrenbang di akar rumput juga perlu direvitalisasi agar benar-benar mencerminkan semangat musyawarah mufakat sesuai sila keempat Pancasila, diiringi penegakan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem merit yang objektif.
Sementara itu, akademisi FISIP USU, Adil Arifin, mengungkapkan masih terdapatnya jurang pemisah yang lebar antara harapan konstitusi dan realitas empiris di tengah masyarakat.
"Undang-Undang Dasar menyebutkan penyelenggara negara hanyalah pelaksana. Jadi rakyat melalui pemilu tidak semata-mata meminjamkan wewenang pengurusan secara mutlak. Kedaulatan rakyat bersifat inalienable, rakyat tidak pernah menjual putus kedaulatannya," kata Adil.
Ia pun mengingatkan bahaya pembajakan kedaulatan melalui proses legislasi terburu-buru yang minim serapan aspirasi publik. Oleh karena itu, Meaningful Participation (partisipasi bermakna) harus diwujudkan melalui keterbukaan naskah akademik dan draf regulasi agar dapat diakses secara luas oleh akademisi dan masyarakat.
Nilai hikmah kebijaksanaan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial harus menjadi landasan utama pengujian kebijakan publik demi pemerataan kemakmuran rakyat.