Selain itu, Pemkab Badung juga berencana menerbitkan kartu identitas khusus petani agar mereka bisa mengakses berbagai fasilitas. Skema ini diharapkan membuat warga memilih mempertahankan sawah ketimbang menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

"Dengan ID card itu, petani bisa mendapatkan fasilitas yang membuat mereka bangga dan merasa lebih enak jadi petani daripada tanahnya dijadikan begini," kata Adi Arnawa.

"Tapi ini tidak bisa membalikkan telapak tangan dengan cepat karena perlu proses mengubah mindset masyarakat serta implementasi di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pemanggilan dilakukan lantaran para pemilik mendirikan bangunan di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Pemanggilan dilakukan setelah tim turun melakukan pengecekan pada Jumat (4/9). Dari tujuh objek bangunan, sampai saat ini sudah empat pemilik yang hadir untuk klarifikasi," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu, seizin Kasatpol PP Badung, Senin (7/9/2026).