Gus Ratu mengungkapkan para pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Satpol PP lantas mengambil langkah administratif awal dengan meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan sawah tersebut.
"Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB. Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan pengakuan pelanggaran dan kesanggupan menghentikan aktivitas," ujar Gus Ratu.
Menurut dia, Pemkab Badung menyiapkan sanksi berjenjang bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kesepakatan tersebut. Termasuk dengan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 secara berkala.
"Setelah seluruh tahapan dilalui, kami menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung," imbuhnya.
Gus Ratu menerangkan penindakan berupa penyegelan atau pembongkaran bangunan merupakan kewenangan penuh bupati. Meski lahan yang disasar berstatus Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagian alas hak tanah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.