NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menindak maraknya pembangunan vila dan hunian komersial di atas lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Gumi Keris. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi insentif dan disinsentif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar tata ruang.

"Saya tidak pungkiri bahwa fenomena itu terjadi di Badung ini akibat derasnya dan menjanjikannya sektor pariwisata. Oleh karena itulah kami sedang merancang regulasi insentif dan disinsentif agar ada efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Jumat (11/9/2026).

Pemkab Badung sejatinya membebaskan pajak lahan sawah dan rumah tinggal khusus bagi warga lokal untuk menekan alih fungsi lahan pertanian. Namun, kelonggaran pajak tersebut akan berubah menjadi sanksi pajak tinggi jika area produktif tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

"Kalau ada yang memanfaatkan lahan tersebut untuk sifat komersial, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami sebagai bagian dari objek pajak. Melalui penerapan aturan ini, mereka akan berpikir dua kali lipat karena pengenaan pajaknya akan sekian kali lipat," imbuh Adi Arnawa.

Selain pengetatan sanksi, Pemkab Badung juga fokus memperkuat benteng pertahanan lahan sawah. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesejahteraan para petani setempat.

"Sekarang kami memberikan privilege kepada petani agar mereka bangga menjadi petani di Badung. Anak petani pasti dapat beasiswa, kesehatan dan pendidikan dijamin, hingga ada subsidi benih dan Perumda Pasar yang bertindak sebagai offtaker hasil panen petani," tutur Adi Arnawa.

Selain itu, Pemkab Badung juga berencana menerbitkan kartu identitas khusus petani agar mereka bisa mengakses berbagai fasilitas. Skema ini diharapkan membuat warga memilih mempertahankan sawah ketimbang menjual atau mengalihfungsikan lahannya.

"Dengan ID card itu, petani bisa mendapatkan fasilitas yang membuat mereka bangga dan merasa lebih enak jadi petani daripada tanahnya dijadikan begini," kata Adi Arnawa.

"Tapi ini tidak bisa membalikkan telapak tangan dengan cepat karena perlu proses mengubah mindset masyarakat serta implementasi di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pemanggilan dilakukan lantaran para pemilik mendirikan bangunan di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Pemanggilan dilakukan setelah tim turun melakukan pengecekan pada Jumat (4/9). Dari tujuh objek bangunan, sampai saat ini sudah empat pemilik yang hadir untuk klarifikasi," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu, seizin Kasatpol PP Badung, Senin (7/9/2026).

Gus Ratu mengungkapkan para pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Satpol PP lantas mengambil langkah administratif awal dengan meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan sawah tersebut.

"Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB. Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan pengakuan pelanggaran dan kesanggupan menghentikan aktivitas," ujar Gus Ratu.

Menurut dia, Pemkab Badung menyiapkan sanksi berjenjang bagi pemilik bangunan yang mengabaikan kesepakatan tersebut. Termasuk dengan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 secara berkala.

"Setelah seluruh tahapan dilalui, kami menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung," imbuhnya.

Gus Ratu menerangkan penindakan berupa penyegelan atau pembongkaran bangunan merupakan kewenangan penuh bupati. Meski lahan yang disasar berstatus Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagian alas hak tanah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.