"Yang kita cari bukan pembenaran atas satu pandangan. Kita sedang mencari desain yang terbaik bagi masa depan Indonesia," tegasnya.

Ibas menyatakan proses pembahasan harus dilakukan dengan kedewasaan politik, kebijaksanaan para pemangku kepentingan, serta kesediaan untuk menerima kritik dan perbedaan pendapat.

Ibas menegaskan kajian PPHN tidak dimaksudkan untuk menambah kewenangan MPR RI secara sepihak ataupun mengembalikan pola hubungan antarlembaga negara seperti sebelum reformasi.

Pembahasan harus tetap menghormati konstitusi, sistem presidensial, prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), serta kedaulatan rakyat.

Dari perspektif akademik, Rektor UNDIP periode 2015-2019, Prof. Yos Johan Utama, menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan mengenai arah pembangunan nasional.

"Saya sangat setuju harus ada arah kita mau ke mana ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI, Benny Kabur Harman, menyoroti pentingnya landasan hukum dalam gagasan menghidupkan kembali PPHN.

"Kalau mau hidupkan kembali PPHN, landasan hukumnya di mana? Ternyata tidak ada landasan hukumnya," katanya, menekankan perlunya kajian konstitusional yang cermat.

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, juga mengusulkan bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang lebih bermakna kepada masyarakat. Menurutnya, forum tersebut tidak seharusnya sekadar menjadi sidang tahunan MPR, tetapi juga menjadi ruang bagi para pemegang kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan mandatnya kepada rakyat.

"Sidang raya pertanggungjawaban kekuasaan untuk rakyat Indonesia," tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, turut menyoroti posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan setelah reformasi.

"MPR ini bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi lembaga terlengkap negara," ujarnya.

Akademisi dan Publik Harus Dilibatkan

Ibas mengapresiasi keterlibatan kalangan akademisi dalam mengkaji PPHN. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan analisis kritis, menguji argumentasi hukum, dan menyampaikan rekomendasi yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan negara.

Ibas menilai masa depan bangsa tidak cukup dirumuskan hanya dalam ruang kekuasaan. Pemikiran ilmiah, penelitian, pengalaman masyarakat, serta pandangan generasi muda juga harus memperoleh tempat dalam proses pengambilan keputusan.

Ibas turut mendorong keterbukaan terhadap masukan masyarakat luas. Berbagai pandangan, baik yang mendukung urgensi PPHN maupun yang mempertanyakan kebutuhan, bentuk hukum, dan implikasinya, perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari proses demokratis.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya. Itulah demokrasi. Kita perlu menghimpun berbagai pemikiran, mengujinya, dan mencari titik temu untuk kepentingan bangsa," katanya.

Bagi Ibas, konsensus mengenai arah pembangunan nasional perlu dibangun melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab, bukan sekadar keputusan politik yang diambil tanpa mempertimbangkan pandangan masyarakat.

Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP, Elisa Novelia Br. Hasibuan, turut menekankan pentingnya ukuran yang jelas untuk menilai keberhasilan pembangunan jangka panjang.