Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026. Aturan itu melarang penggunaan sound horeg dalam agenda perayaan HUT RI maupun kegiatan masyarakat seperti karnaval dan bersih desa di area perkotaan padat.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi kerusakan bangunan akibat getaran berfrekuensi rendah.

"Aturan sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 22 Tahun 2026," terang Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).

Berbeda dengan Kota Malang, Pemkab Malang menerapkan pembatasan. Mengacu pada regulasi tingkat provinsi dan Surat Edaran Bersama, penggunaan perangkat audio di ruang publik dibatasi maksimal 85 desibel (dBA) untuk kegiatan bergerak atau karnaval.

Pemkab Malang bersama kepolisian juga membatasi jumlah subwoofer, menetapkan batas waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, serta melarang rombongan melintasi jalur-jalur utama untuk mengantisipasi kemacetan.

Sementara itu, Kota Batu memilih memberikan ruang bagi kegiatan sound horeg dengan sejumlah persyaratan. Pemkot Batu bersama Forkopimda mengatur penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran Bersama Forkopimda Kota Batu Nomor 300/656/35.79.417/2025, Nomor B/914/VIII/2025, dan SE/1/VIII/2025.

Polres Batu juga menegaskan tidak melarang sound horeg di wilayah hukumnya yang mencakup Kota Batu serta Kecamatan Ngantang, Kasembon, dan Pujon di Kabupaten Malang. Namun, izin keramaian hanya diberikan apabila panitia bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Tentu untuk sound horeg di Kota Batu maupun Kecamatan Ngantang, Kasembon, Pujon, Kabupaten Malang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batu, boleh sound horeg, kami tidak melarang. Tapi, harus mengikuti aturan yang ada," ujar Anton saat dihubungi NadiKabar, Selasa (25/8/2026).

Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menyebut aturan tertulis menetapkan ambang kebisingan maksimal 85 desibel. Polisi memberikan toleransi hingga 100 desibel selama kegiatan berlangsung, dengan ketentuan lain berupa pembatasan waktu dan penggunaan jalan.

"Kemudian untuk waktu, kami beri kesempatan batas maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan rute di jalur utama itu tidak diperbolehkan untuk menutup total jalan," tegas Anton.

Pakar THT ingatkan risiko kerusakan pendengaran

Di balik kemeriahan tersebut, dokter mengingatkan risiko kesehatan akibat paparan suara yang terlalu keras. Pakar THT sekaligus dosen Fakultas Kedokteran UMM, dr Indra Setiawan, Sp.THT, menyebut paparan kebisingan ekstrem dapat menyebabkan gangguan pendengaran hingga tuli permanen.

Menurut Indra, batas aman paparan suara adalah maksimal 85 desibel selama delapan jam per hari. Sementara itu, suara dari pengeras sound horeg disebut dapat berada pada kisaran 120-135 desibel.

Semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat pula waktu paparan yang dianggap aman. Paparan suara keras terutama berisiko merusak bagian telinga dalam atau koklea, termasuk sel rambut yang berperan mengubah energi suara menjadi impuls listrik menuju otak.

"Kerusakan paling rentan terjadi pada bagian telinga dalam atau koklea, tepatnya pada sel-sel rambut koklea yang berfungsi merubah energi suara menjadi impuls listrik ke otak, dan jika sel ini rusak parah maka sifatnya permanen serta tidak bisa diperbaiki," terangnya kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Selain itu, tekanan suara yang terlalu kuat dari jarak dekat juga dapat menyebabkan trauma pada organ telinga tengah. Bahkan, Indra mengingatkan adanya risiko kerusakan pada struktur pendengaran apabila seseorang terlalu dekat dengan sumber suara.

"Tekanan udara dari suara yang terlalu keras jika didengarkan dari jarak dekat dapat merusak tulang-tulang peredam pendengaran, bahkan berisiko membuat gendang telinga mengalami robekan yang membutuhkan tindakan operasi," urainya.