Bahlil lalu meminta senior tersebut segera melakukan klarifikasi.

Dia menegaskan membuka ruang klarifikasi dalam 3×24 jam. Jika yang bersangkutan mengabaikan maka pihaknya akan melakukan somasi hingga proses pidana.

"Beberapa orang yang sudah menyebut nama saya, saya akan memberikan somasi dengan waktu yang waktu yang tertentu karena kalau tidak saya akan melakukan proses hukum," kata Bahlil.

"Kami kasih waktu 3×24 jam, untuk klarifikasi, kalau tidak, saya somasi, saya akan proses hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat Jenderal Polisi dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto masing-masing mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terakhir mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi (SU).