NADIKABAR.COM — Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap atas pengurusan HGB PT Summarecon Tbk di lingkungan kementerian ATR/BPN.

Bahlil mengatakan Partai Golkar menghargai proses hukum yang berlaku soal ketidakhadiran Nusron.

"Yang lain-lain bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bahlil di hadapan wartawan usai acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT Golkar ke-62 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10) malam.

Kemudian, ia berkelakar bahwa proses hukum yang dimaksud adalah proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bukan, bukan, bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ucap Bahlil.

Nusron telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.

Panggilan pertama pada 7 Oktober lalu. Saat itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan dalam surat yang dikirim ke penyidik, Nusron beralasan sudah terjadwal untuk mengikuti agenda di internal kementerian.