Dia menambahkan, Nusron sempat memberikan surat ke KPK untuk kembali absen dalam pemeriksaan. Berdasarkan surat tersebut, perjalanan dilakukan untuk kepentingan dinas.
Taufik mengatakan KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Nusron.
"Ya nanti kita akan jadwal ulang," katanya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.