Tak hanya itu, Bahlil menyebut isu politik ini merupakan upaya sekelompok masyarakat yang mencoba memperjuangkan penafsiran atau keinginan untuk menggugat persoalan ijazah wakil presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pasal selundupan yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 18 Ayat 3. Pasal ini yang dinilai meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, Doli juga mengatakan tidak perlu hak angket atau pansus untuk menindaklanjuti polemik ini. Menurutnya, Komisi II dapat langsung memanggil KPU dan pihak terkait untuk membahas pasal selundupan yang dimaksud.