"Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi Komisi II DPR RI, khususnya dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan panitia kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," ujarnya.
"Berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 29 September 2026, Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja penyusunan RUU tentang Pemilu," sambungnya.
Dasco mengatakan pembentukan panja bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan RUU Pemilu. Selain itu, juga memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat.