"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL (52) menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S (47) bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian," jelas Kapolres.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap S. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, S mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah SL.
Berdasarkan hasil pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan bersama BPN, KPH dan Dinas Perkebunan, diketahui bahwa lahan yang terbakar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung.
"Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare," kata AKBP Hidayat Perdana.