Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar, serta peta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari KPH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 angka 17, Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, perbuatan membakar hutan secara sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan, perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.