"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan," tandas Angga.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengaku, pengungkapan kasus pembakaran hutan bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter," ungkap Pras.