Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bakar Hutan untuk Buka Lahan Baru, Petani di Ngawi Diamankan Polisi
Seorang petani berinisial R (38) asal Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi. R diamankan setelah membakar hutan di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Peta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 01:48 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan," imbuh Pras.
Pras menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman busa 15 tahun penjara," tandas Pras.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.