NADIKABAR.COM — Seorang petani berinisial R (38) asal Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi. R diamankan setelah membakar hutan di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1 KHP Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan R membakar hutan untuk membersihkan sekaligus membuka lahan baru.

"Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Terduga pelaku melakukan pembersihan dan pembukaan lahan baru dengan cara dibakar," ujar Angga kepada wartawan Kamis (3/9/2026).

Angga menyampaikan cara pelaku membuka lahan baru dinilai sangat berbahaya karena memicu potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Potensi kebakaran bisa lebih meluas, di tengah kondisi cuaca yang kering kemarau saat ini.

"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan," tandas Angga.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengaku, pengungkapan kasus pembakaran hutan bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter," ungkap Pras.

"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan," imbuh Pras.

Pras menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman busa 15 tahun penjara," tandas Pras.