Setiap koperasi, lanjutnya, harus memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan potensi ekonomi lokal agar dapat beroperasi secara efektif sekaligus memenuhi kebutuhan anggotanya.
Sebagai contoh, koperasi di wilayah pertanian dapat berperan sebagai penyerap hasil panen atau off-taker. Sementara itu, koperasi di kawasan pesisir dapat diarahkan untuk memperkuat pengolahan, penyimpanan dan distribusi hasil perikanan.
Dengan model bisnis yang sesuai, koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi distribusi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk lokal dan memperkuat pendapatan masyarakat.
Fithra juga menyoroti pentingnya integrasi Koperasi Merah Putih ke dalam jaringan produksi (production network) yang lebih luas. Menurutnya, koperasi dapat membantu memperbaiki efisiensi logistik, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan posisi tawar produsen kecil.
Namun, ia mengingatkan agar pengembangan koperasi tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha yang telah tumbuh di desa, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), warung, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).