Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bakom: Pendekatan Wajib Halal ke UMKM harus dilakukan berkelanjutan
Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Fithra Faisal Hastiadi menilai sosialisasi hingga implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) bagi pengus
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 18:26 WIB
• β± 2 menit baca
βKita harus melihat ini dalam proses pembinaan yang bertahap,β kata ekonom Universitas Indonesia tersebut.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, pada bpjph.halal.go.id.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.