NADIKABAR.COM β Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Fithra Faisal Hastiadi menilai sosialisasi hingga implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dilakukan melalui pendekatan yang berkelanjutan, mulai dari sosialisasi hingga pembinaan.
βIni memang pendekatannya harus berkelanjutan. Karena kalau kita bicara mengenai (tenggat Wajib Halal pada) 18 Oktober, kita tidak hanya berhenti pada tanggal 18 Oktober saja semua Wajib Halal. Tetapi ini kan semua proses,β kata Fithra dalam acara diskusi publik di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah karena masih banyak UMKM yang belum memahami atau bahkan enggan melakukan sertifikasi halal karena terkendala akses informasi hingga pertimbangan mengenai biaya.
βKita sadar sekali bahwa usaha-usaha besar itu sudah sangat bisa in line, ya, karena memang kalau dalam konteks ekosistemnya, dalam konteks doing business-nya, business process, dan seterusnya, memang sudah tinggal jalan saja,β jelas dia.
βNah, sesempit pengetahuan saya, kebanyakan dari usaha kecil itu memang awalnya enggan untuk melakukan sertifikasi ini karena melihat ada ongkos yang harus diambil atau dikeluarkan, padahal mereka kan cashflow-nya saja sangat terbatas,β imbuhnya.
Oleh karena itu, fasilitas seperti pemberian kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 menjadi pendorong penting dari pemerintah guna meningkatkan partisipasi pelaku usaha terkait nilai halal yang kian relevan untuk bisnis.
βMaka dari itu, pemerintah dalam hal ini BPJPH juga sudah menjamin bahwa ini gratis bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Tadi kuotanya bisa jutaan ya, 1,3 sampai 1,5 juta, yang artinya UMKM kita akan sangat bisa untuk melakukan proses itu,β ujar Fithra.
Sejalan dengan itu, ia mengingatkan bahwa UMKM juga perlu mendapatkan pembinaan lebih jauh agar bisa naik kelas dan memperluas akses pasar.
βKita harus melihat ini dalam proses pembinaan yang bertahap,β kata ekonom Universitas Indonesia tersebut.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman resmi BPJPH, pada bpjph.halal.go.id.