Adapun tiga pendaki yang sempat terpisah dan kemudian ditemukan warga masing-masing berinisial U asal Jogja, F dari Solo, serta seorang perempuan asal Magelang. Secara keseluruhan, usia rombongan yang melakukan pendakian ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 46 tahun.
Heri kembali menegaskan aktivitas pendakian Gunung Merapi hingga saat ini masih ditutup. Penutupan tersebut berkaitan dengan status aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang berada pada Level III atau Siaga, berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
Kebijakan penutupan juga mengacu pada Siaran Pers Balai TNGM Nomor S.01/T.36/TU/HMS/01.08/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui hasil rapat koordinasi penanganan pendakian Gunung Merapi di Kantor Bupati Boyolali pada 15 Juli 2026 dan rapat koordinasi tingkat Kecamatan Selo pada 7 Agustus 2026.
Selain melarang aktivitas pendakian, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
"Kepada seluruh masyarakat diimbau agar senantiasa menaati ketentuan ini semata-mata demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Heri.