Baleg memandang, sedikitnya terdapat enam persoalan tata kelola data nasional yang mendasar dan terus berulang.

Pertama, fragmentasi dan ego sektoral. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hingga desa memproduksi data dengan definisi, metodologi, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda-beda sehingga tidak ada satu kebenaran data.

Persoalan kedua, tumpang tindih kewenangan karena data yang sama diproduksi berulang kali oleh banyak instansi, sementara tidak ada otoritas kuat untuk menetapkan data yang menjadi rujukan.

Ketiga, masih adanya data mutakhir parsial sehingga melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Ketidaksinkronan data antarkementerian/lembaga menyebabkan penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan program lainnya tidak sesuai dengan penerima yang berhak.