Keempat, ratusan sistem informasi dibangun sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung sehingga investasi negara berlipat ganda tanpa menghasilkan integrasi. Akhirnya, terjadi pemborosan keuangan negara.
Kelima, persoalan ketimpangan peran pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Keenam, landasan hukum belum memadai yang ditandai dengan pengaturan tata kelola data masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral.
βRangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan keadilan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Atas dasar itu, DPR mengambil inisiatif,β ujar Sturman.