NADIKABAR.COM β€” Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia, data yang dimiliki negara tidak lagi menjadi tumpukan arsip semata.

Dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, Sturman menekankan bahwa regulasi itu bertujuan mengintegrasikan data nasional sebagai rujukan arah pembangunan.

β€œDengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurut dia, integrasi yang dibangun melalui RUU itu bukan berarti sentralisasi. Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas data yang dihasilkan, sementara negara berperan memastikan seluruh data menggunakan rujukan yang sama.

Baleg memandang, sedikitnya terdapat enam persoalan tata kelola data nasional yang mendasar dan terus berulang.

Pertama, fragmentasi dan ego sektoral. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hingga desa memproduksi data dengan definisi, metodologi, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda-beda sehingga tidak ada satu kebenaran data.

Persoalan kedua, tumpang tindih kewenangan karena data yang sama diproduksi berulang kali oleh banyak instansi, sementara tidak ada otoritas kuat untuk menetapkan data yang menjadi rujukan.

Ketiga, masih adanya data mutakhir parsial sehingga melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Ketidaksinkronan data antarkementerian/lembaga menyebabkan penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan program lainnya tidak sesuai dengan penerima yang berhak.

Keempat, ratusan sistem informasi dibangun sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung sehingga investasi negara berlipat ganda tanpa menghasilkan integrasi. Akhirnya, terjadi pemborosan keuangan negara.

Kelima, persoalan ketimpangan peran pemerintah pusat, daerah, dan desa.

Keenam, landasan hukum belum memadai yang ditandai dengan pengaturan tata kelola data masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral.

β€œRangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan keadilan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Atas dasar itu, DPR mengambil inisiatif,” ujar Sturman.