Pada kesempatan itu, Martin Manurung mengatakan RUU Hak Cipta bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi serta mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital guna mencegah pelanggaran.
RUU disusun untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk dalam karya jurnalistik.
Selain itu, RUU juga menjamin perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Lebih dari itu, Martin menyatakan RUU Hak Cipta bertujuan meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.
"RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU tentang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Hak Cipta.