Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan kelembagaan lembaga manajemen kolektif (LMK) dan komite manajemen kolektif nasional (KMKN) perlu diregulasikan, termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta.

Selain itu, ia mengemukakan pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti serta pengaturan AI sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta.

Ia juga menyoroti penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital.

Eddy lanjut menjelaskan bahwa DIM RUU Hak Cipta dari pihak pemerintah berjumlah 1.117 butir, terdiri atas 558 DIM yang bersifat tetap, 91 DIM yang bersifat diubah, 143 DIM yang diusulkan dihapus, 181 DIM substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional.

"RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi, penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta standar perlindungan hak cipta internasional," ucapnya.