NADIKABAR.COM — Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU tentang Hak Cipta. Dalam rapat itu, disepakati RUU Hak Cipta paling lambat selesai 17 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia awalnya menunjukkan rencana pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta yang sedianya mulai dibahas Rabu (7/10) besok.
"Apakah rencana jadwal ini 6 Oktober, 7 Oktober, 8 Oktober, 26-30 Oktober masih ada kunker rupanya, 2-6 November masih ada kunker, sudah itu, itu masa sidang berikutnya jadwalnya, apa dapat disetujui?" tanya Bob.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej lalu memotong Bob. Ia meminta maaf karena pemerintah belum bisa mulai membahas pada 7 Oktober.