Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Baleg DPR Pastikan RUU Hak Cipta Rampung 17 Desember 2026
Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU tentang Hak Cipta. Dalam rapat itu, disepakati RUU Hak Cipta paling lambat selesai 17 Desember 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 15:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Bob tidak masalah DIM RUU Hak Cipta baru mulai dibahas setelah reses. Namun, ia menegaskan RUU Hak Cipta paling lambat rampung 17 Desember 2026.
"Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentative bisa dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," tegas Bob.
"Tentang jadwal rapat apa dapat disetujui?" tanya Bob.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.