NADIKABAR.COM — Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU tentang Hak Cipta. Dalam rapat itu, disepakati RUU Hak Cipta paling lambat selesai 17 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ia awalnya menunjukkan rencana pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Hak Cipta yang sedianya mulai dibahas Rabu (7/10) besok.
"Apakah rencana jadwal ini 6 Oktober, 7 Oktober, 8 Oktober, 26-30 Oktober masih ada kunker rupanya, 2-6 November masih ada kunker, sudah itu, itu masa sidang berikutnya jadwalnya, apa dapat disetujui?" tanya Bob.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej lalu memotong Bob. Ia meminta maaf karena pemerintah belum bisa mulai membahas pada 7 Oktober.
"Pimpinan mohon maaf karena ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO (World International Property) di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah maka dirjen yang menangani ini semua in charge di Bali," ucap Eddy.
"Berarti belum bisa mulai besok?" tanya Bob.
"Belum bisa mulai mohon maaf," timpal Eddy.
"Berarti habis reses?" tanya Bob lagi.
Bob tidak masalah DIM RUU Hak Cipta baru mulai dibahas setelah reses. Namun, ia menegaskan RUU Hak Cipta paling lambat rampung 17 Desember 2026.
"Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentative bisa dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," tegas Bob.
"Tentang jadwal rapat apa dapat disetujui?" tanya Bob.