NADIKABAR.COM — Baleg DPR rapat kerja dengan pemerintah terkait pembicaraan tingkat I atau pembahasan RUU Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja RUU Hak Cipta Martin Manurung menyampaikan materi muatan dalam RUU tersebut.
Rapat digelar di Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Martin awalnya menyampaikan latar belakang pentingnya RUU Hak Cipta diajukan.
"Hak kekayaan intelektual, intellectual property rights, merupakan hak atas perlindungan hukum terhadap suatu karya hasil pemikiran intelektual manusia. Salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi adalah hak cipta," kata Martin Manurung saat rapat.
Dia menyebut sejatinya hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta terhadap karya intelektual mereka. Hak cipta merupakan salah satu lingkup hak kekayaan intelektual yang paling banyak digunakan dan hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang paling istimewa dan memiliki keunikan tersendiri daripada hak-hak yang lainnya.
"Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil. Perlindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi," imbuh dia.