Dia menekankan ketika hak cipta dilindungi dengan baik, maka pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya. Hal ini, kata dia, sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial
RUU Hak Cipta, kata Martin, juga selaras dengan bunyi Pasal 28C ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan RUU Hak Cipta ini hadir untuk mendukung para pelaku di bidang industri.
"Undang-undang tentang Hak Cipta mencakup ketentuan yang mendukung para pelaku di bidang industri kreatif dalam memperoleh imbalan ekonomi yang adil serta menyediakan mekanisme untuk mendukung distribusi dan aksesibilitas karya-karya mereka di tengah-tengah masyarakat," tutur dia.
Dia juga menekankan RUU Hak Cipta merupakan salah satu RUU prioritas Prolegnas tahun 2025 yang merupakan RUU usulan anggota yang telah dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi dan telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Paripurna DPR 12 Maret 2026 lalu.
"Penyusunan RUU tentang Hak Cipta ini, selain sebagai kebutuhan hukum masyarakat dan menjadi salah satu RUU prioritas dalam Prolegnas tahun 2026, juga sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 PUU 21 2023 mengenai uji materi ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar dia.