Dia lantas membeberkan muatan RUU tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1. Ketentuan umum2. Hak cipta3. Hak terkait4. Hak ekonomi, Lembaga Penyiaran dan perusahaan pers5. Ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI6. Pembatasan hak cipta, fair use, yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan dan sebagainya sebagaimana kita bisa baca di layar7. Masa berlaku hak cipta dan hak terkait. 8. Lisensi, royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif9. Sengketa dan penegakan hukum. 10. Ketentuan pidana.
"Demikianlah pokok-pokok materi muatan dalam RUU Hak Cipta ini. Semoga pembahasan RUU Hak Cipta mampu memberikan perlindungan yang adil terhadap karya cipta di bidang di berbagai bidang, termasuk di ranah digital, mendorong mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lainnya sehingga perlindungan ini dapat memperkuat daya saing produk-produk kreatif Indonesia," kata Martin.
"Menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkelanjutan serta menjaga warisan budaya bangsa dari berbagai bentuk eksploitasi yang tidak sah, eksploitasi tanpa izin, tanpa royalti, atau tanpa atribusi kepada pencipta baik berupa pembajakan ataupun pelanggaran atas hak cipta," imbuhnya.