"Jadi di pasal 11 itu udah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya kalau dia di bawah presiden langsung, artinya dia setara dengan kementerian," ujar Iman.

"Yang kedua, diatur juga dalam pasal-pasal dalam RUU Agraria ini, tentang kewenangan lembaga ini. Ya, menyelesaikan konflik agraria, menetapkan subjek dan objek reformasi agraria. Kemudian hal-hal lain ya akses maupun aset, penataan akses. Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga presiden tinggal menyesuaikan aja," tambahnya.

Ia menyebut DPR tak menyebutkan nomenklatur dari lembaga itu. Iman mengatakan struktur kelembagaan tergantung dari arahan Presiden.