"Nah, soal nama itu seperti yang saya bilang tadi, kenapa kita apa, nggak boleh menyebutkan nama di pasal itu, menyesuaikan dengan presiden mau bikin nama apa. Tapi lembaganya ada. Kewenangannya juga kita masukkan dalam pasal-pasal itu dan lengkap kalau kewenangannya dari aset ke akses. Dari perencanaan, pendataan, menyelesaikan konflik, menetapkan LPRA, sampai ke pemberdayaannya," ungkap dia.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reformasi Agraria ini juga mengatakan Perpres terkait lembaga yang mengurusi agraria mesti turun setahun setelah disahkan. Aturan lanjutan terkait lembaga akan diatur dalam Perpres.

"Setahun, undang-undang disahkan lembaga ini harus (terbit) Perpres, Perpres harus turun. Setelah Perpres turun, baru lembaganya. Ini harus bisa diatur waktunya setahun setelah undang-undang disahkan," imbuhnya.