NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang jadi RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini disetujui usai adanya kesepakatan dari delapan fraksi yang ada.
Rapat digelar di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kesepakatan itu diambil delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksinya.
"Pandangan mini fraksi telah lengkap. Tuntas delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," ujar Bob.
Bob lalu meminta persetujuan anggota Baleg yang hadir agar RUU ini dapat diproses pada tingkatan selanjutnya. Anggota Baleg yang hadir pun menyatakan setuju.