Sedangkan Ketua Panja RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang Iman Sukri terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ini. Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan tahapan pembentukan UU.
"Prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat. Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.
Selain itu, RUU ini akan mengatur pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) hingga digitalisasi dalam pembentukan UU. Dirinya menyebut Panja menilai RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iman.