"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?" ujarnya yang dijawab setuju peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Bob menyampaikan ada tambahan pengaturan dalam Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Salah satunya mengatur batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU dari DPR.
Dalam ketentuan itu Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Apabila RUU diajukan melalui prosedur cepat, batas waktu penjadwalan rapat paripurna paling lama 30 hari.
"Dan sebelumnya, untuk tidak terpisahkan dengan agenda rapat pada hari ini, bahwa penandatanganan draf RUU selanjutnya," ujar dia.