"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.

"Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tambahnya.

Ia menyebut pendanaan dari BRAN dibebankan ke APBN. RUU ini, kata dia, juga mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.