NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang (UU) dilanjutkan dan diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Hasan mengatakan RUU usul inisiatif itu dilanjutkan ke tahap selanjutnya setelah berbagai fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing, untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam Rapat Paripurna mendatang.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU itu terdiri dari 12 bab dan 93 pasal.

Sejumlah pengaturan yang dimuat dalam RUU, yakni muatan undang-undang harus mencerminkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.